Senin, 22 Desember 2025

Lagi, Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp610 Juta di Minahasa

Photo Author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Kemendag  kembali musnahkan pakaian bekas impor ilegal di Minahasa. foto: dok
Ilustrasi. Kemendag kembali musnahkan pakaian bekas impor ilegal di Minahasa. foto: dok

Sebanyak 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara kembali dimusnahkan, Kamis (11/5/2023). Pemusnahan dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemusnahan dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

"Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana secara terpisah.

Menurutnya, dalam  pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan. POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Sedangkan pemusnahan pakaian bekas asal impor sepanjang tahun 2023 ini dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (JawaTimur), Bandung (JawaBarat). Kemudian, Cikarang (Jawa Barat),dan Batam (Kepulauan Riau).

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Beri Efek Jera


Menurutnya, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor bisa diatasi jika minat konsumen menurun.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya. Yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," jelasnya.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor. Hal ini juga melanggar Pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Dia berharap pemusnahan yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Di samping memberi contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahkan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran,pemerintah akan menindaksesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X