Ekonomi

Lakukan Patroli Siber, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan patroli siber. Bahkan telah menghapus (takedown) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Baik langsung ke lapangan maupun patroli siber.

Menurutnya, berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kemendag telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace). Dan, telah menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce. Seperti Facebook dan Instagram.

“Juga telah memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” jelas Moga dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, ada sekitar 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli. Kemudian, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.

Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/).

Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/). Dan, Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Langgar Ketentuan Periklanan

Dikatakannya, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Elektronik.

Ia meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.

“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikaniklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan pada platform niaga-elagar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri UMKM dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

26 mins ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

1 hour ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

2 hours ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

2 hours ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

2 hours ago

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

12 hours ago