Home » KPK Terima Laporan Gratifikasi Selama Lebaran, Nilainya Sekitar Rp240 Juta

KPK Terima Laporan Gratifikasi Selama Lebaran, Nilainya Sekitar Rp240 Juta

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK menerima laporan gratifikasi 373 barang atau objek dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri senilai Rp240.712.804 hingga 3 Mei 2023.

Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding memaparkan laporan terdiri dari 3 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000.

Kemudian, sebanyak 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

Selain itu, ada 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001.

Ditambah 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” jelas Ipi Maryati, dalam laman resmi KPK, dikutip Kamis (4/5/2023).

Ipi menerangkan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Sebagian lagi sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

KPK Masih Terima Laporan Gratifikasi

“Kami juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Ini, Jemaah Haji dan Petugas Diberangkatkan ke Tanah Air Berjumlah 6.592 Orang

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Dia mengatakan ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi.

Baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima”.

Jika ingin melapor gratifikasi, masyarakat dapat membuka tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life