Ekonomi

Lebih Banyak Mudaratnya, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Ekspor Pasir Laut

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang izin ekspor pasir laut dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif bagi Indonesia alias lebih banyak mudaratnya.

“Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan,” jelas Martin, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (7/6/2023).

Apalagi, jelasnya, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

Dia mengatakan Pemerintah perlu mempertimbangkan pandangan dari pemerhati lingkungan yang juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini.

“Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” jelasnya.

Kebutuhan Reklamasi

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar.

Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi.

Kebijakan ini termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil”.

“Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan”.

“Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

11 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

13 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

13 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

14 hours ago

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…

15 hours ago

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

16 hours ago