Ekonomi

Legislator Rudi Hartono Desak Pemerintah Segera Rilis Aturan TikTok Shop

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah segera mengatur platform social commerce secara tegas. Seperti TikTok Shop yang saat ini sudah menjadi social commerce yang liar. Karena berada di ruang kosong regulasi.

“Seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Atau  sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” kata Rudi, dikutip, Minggu (16/7/2023).

Menurut Rudi, kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas.

“Seharusnya kita di Indonesia bisa membuat aturan atau regulasi peraturan Undang-Undang. Bagaimana memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita,” ujar Rudi, di Jakarta.

Selain itu, kata dia, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce.

Dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas. Termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Hal lain yang perlu juga diperhatikan lanjut Rudi, adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat.

Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.

“Nah ini tugas pemerintah Indonesia dan Menteri Perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas. Sehingga UMKM pengawasan produk yang mereka tawarkan melalui tiktok, jualnya semestinya seperti peyek, atau kerupuk khas dengan Indonesia,” jelasnya.

Rudi mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce.

Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya.

“Ini harus jelas pemerintah harus membuat regulasi undangan-undangan untuk para social commerce,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

39 mins ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

3 hours ago

Besok, Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Mekkah

Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…

3 hours ago

Salim Said Mendayung di Dua Dunia: Pengamat Film dan Pakar Militer

Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…

4 hours ago

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

5 hours ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

5 hours ago