Nasional

Lelang Aset Jiwasraya, Perusahaan Tambang di Kutai Barat Terjual Rp1,945 Triliun

Kejaksaan Agung merampungkan penjualan aset sitaan dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung telah menjual aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Penjualan ini dilakukan melalui acara lelang di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis tanggal 8 Juni 2023 lalu.

“Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam pengumuman hasil lelang, seperti dilansir dari laman Kejaksaan Agung, Jumat (9/6/2023).

Aset ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pencucian uang dilakukan dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja, yaitu 15 Juni 2023.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemulihan Aset Sita

Ketut menjelaskan pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset.

Dia mengatakan setelah proses lelang selesai diharapkan aset tersebut dalam mulai difungsikan kembali.

Dengan demikian, kinerja perusahaan kembali dapat diharapkan memberikan dampak positif bagi pulihnya perekonomian negara.

Terutama, dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

Sehingga, secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

“Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan neagra bukan pajak atau PNBP,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

3 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

4 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

4 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

5 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

5 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

6 hours ago