Categories: Ekonomi

LPS Bersiap Jadi Penjamin Polis Asuransi

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya bersiap menjalankan tugas baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan berlaku 5 tahun mendatang.

Program Penjaminan Polis (PPP) akan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan. LPS akan menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi.

Tugas baru ini, jelas Purbaya, diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (15/12/2022). PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Kami menyambut baik terbitnya UU P2SK. Kami memandang ini tonggak penguatan sektor keuangan guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya, seperti kutip dari situs resmi LPS, Jumat (30/12/2022).

UU P2SK merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk Omnibus Law yang mengubah beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.

Dia mengatakan pengaturan di LPS juga akan berubah, terutama dari sisi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank, seperti pembentukan Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.

Dari sisi kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS akan ditambah dari enam orang menjadi tujuh orang untuk membidangi polis asuransi. ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antara anggota KSSK, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” tambahnya.

Purbaya mengatakan perubahan pengaturan soal kelembagaan LPS untuk melakukan check & balance dengan tetap menjaga independensi lembaga, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

Dia mengatakan pihaknya meyakini jika PPP sudah direalisasikan, UU P2SK akan memberikan peran signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. *

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

6.605 Jiwa Terdampak Banjir di Muara Enim Sumsel, Ketinggian Air hingga 2 Meter

SEBANYAK 6.605 orang terdampak akibat banjir yang merendam empat desa dan dua kelurahan di Kabupaten…

3 hours ago

RI Jajaki Perluasan Ekspor ke Eropa lewat Pelabuhan Genova dan Trieste Italia

DUTA Besar Italia untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Benedetto Latteri menawarkan peluang ekspor Indonesia…

4 hours ago

UKT Kampus Negeri Mahal, Prabowo: Seharusnya Gratis

BIAYA Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia melonjak tinggi. Para…

4 hours ago

Begini Penampakan Banjir di Merauke Papua Selatan, 2.762 Warga Kena Dampak

PERISTIWA banjir terjadi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Peristiwa ini dipicu hujan dengan intensitas…

5 hours ago

KPPG Dorong Kader Perempuan Partai Golkar Aktif di Pilkada Serentak 2024

KESATUAN Perempuan Partai Golkar (KPPG) mendorong kader-kader perempuan untuk aktif dalam Pilkada serentak yang digelar…

5 hours ago

Semarak Pawai Prosesi Waisak 2568 BE di Borobudur

RIBUAN masyarakat, para Bhikkhu, perwakilan majelis Buddha memenuhi ruas-ruas jalanan di sekitar Borobudur. Mereka berkumpul…

5 hours ago