Home » Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Tindakan Genosida di Gaza

Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Tindakan Genosida di Gaza

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mahkamah Internasional menyampaikan putusannya dalam kasus Afrika Selatan dan Israel di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). Foto: ©ICJ-CIJ/ Frank van Beek

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Internasional (The International Court of Justice (ICJ/ICJ) pada Jumat (26/1/2024) menyatakan bahwa warga Palestina mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Mahkamah Internasional juga menyerukan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida dan memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke dalam perang dan kantong yang hancur.

Keputusan ini, dibacakan oleh Presiden ICJ Joan Donoghue di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda sebagai tanggapan atas tuduhan genosida terhadap Israel oleh Afrika Selatan, yang dibantah oleh Israel.

Seperti dilansir dari keterangan resmi PBB, Sabtu (27/1/2024), Presiden ICJ Joan Donoghue juga menyerukan pembebasan semua sandera yang tersisa yang diambil dari Israel selama serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel. Sekitar 1.200 orang Israel dibantai pasukan Hamas tanggal 7 Oktober 2023.

Tidak Ada Seruan Hentikan Perang

Namun, pertemuan itu tidak menyebutkan seruan eksplisit untuk segera menghentikan operasi militer skala penuh Israel di Jalur Gaza, yang diyakini telah menyebabkan lebih dari 26.000 orang tewas, menurut otoritas kesehatan Gaza.

Menyoroti bahwa ICJ sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut sejak perang meletus di Gaza, Hakim Donoghue mengatakan bahwa pengadilan tetap sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia.

Baca Juga  Sindikat Gangster Korea Pakai Data Orang Indonesia Untuk Beraksi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mencatat dalam sebuah pernyataan tindakan yang berkaitan dengan militer Israel yang tertuang dalam keputusan sementara dan menekankan bahwa keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya bahwa semua pihak akan mematuhi perintah Pengadilan.

“Sesuai dengan Statuta Pengadilan, Sekretaris Jenderal akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan kepada Dewan Keamanan,” kata Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric.

Dalam kasusnya, yang dimulai awal bulan ini di Den Haag, Afrika Selatan meminta pengadilan tersebut, yang merupakan organ utama PBB, untuk menunjukkan langkah-langkah sementara guna melindungi hak-hak rakyat Palestina akibat Genosida yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Desakan Dari Afrika Selatan

Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Israel di Jalur Gaza dan pasukannya mengambil semua tindakan yang wajar untuk mencegah genosida.

Afrika Selatan juga meminta pengadilan dunia untuk memerintahkan Israel mencegah perpindahan paksa, memberikan makanan dan air yang cukup untuk menjangkau warga sipil dan memastikan bahwa bukti potensi genosida tetap terjaga.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life