Ekonomi

Menaker Ingatkan Calon Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar, Kalau Mau Dilindungi

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menkaer) Ida Fauziyah menyempatkan diri menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

Dalam pertemuan ini, Menaker menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.

Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

“Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,” ucap Menaker.

Menaker juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah. Yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi). Dan, tidak boleh melalui perorangan.

“Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana? Boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah? Karena dengan syarikah kita bisa memastikan pelindungannya,” ujarnya.

Menaker memberi contoh, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi.

“Nagihnya jelas. Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas,” ucapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

“Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit. Bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.

“Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK,” ucapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

UGM dan Namibia Fokus Kerja Sama Bidang Benih, Vaksin, dan Kolaborasi KKN

UGM dan Namibia yang sudah menjalin kerja sama sejak 2009 hingga kini terus berlanjut. Kedua…

33 mins ago

Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah? Begini Jawaban Ganjar Pranowo

HASIL Rakernas PDIP di Jakarta sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendorong ada perlakuan yang…

1 hour ago

KAI Catat 797.783 Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Panjang Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat kenaikan volume penumpang yang signifikan pada periode long…

2 hours ago

Marapi Erupsi Lagi, PVMBG Keluarkan Enam Rekomendasi

GUNUNG Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi pada Minggu (26/5) pukul 03.50 WIB. Letusan disertai…

2 hours ago

Hore, Juni 2024 Ada Libur Cuti Bersama 4 Hari

BULAN Mei 2024 banyak libur panjang. Seperti Hari Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Waisak.…

3 hours ago

Pemerintah Kebut Penanganan Longsor di Tol Bocimi Jawa Barat

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penanganan permanen pasca longsor di Jalan Tol…

3 hours ago