Home » Menteri PANRB Dorong Kepala Daerah Buka Mal Pelayanan Publik

Menteri PANRB Dorong Kepala Daerah Buka Mal Pelayanan Publik

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi mall pelayanan publik. Foto: Image by pch.vector on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong Kepala Daerah untuk membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengakses layanan publik dan birokrasi.

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Di mana masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan yang terkait dengan birokrasi dapat datang ke satu tempat, sehingga tidak harus mendatangi banyak lembaga Pemerintah.

MPP dianggap lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung. Kemudian, telah diterapkan MPP Digital sebagai layanan digital terintegrasi.

Terdapat beberapa fitur utama dalam MPP Digital diantaranya yaitu pengajuan permohonan layanan, tracking layanan, keterhubungan dengan pengaduan layanan, profil pengguna layanan, serta notifikasi.

Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal, yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan, berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Kolaborasi dilakukan melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat.

Pelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia.

39 Daerah Baru Siap Jalankan MPP

Sebanyak 39 daerah siap menghadirkan layanan yang terintegrasi, mudah, dan cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Kini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus pilot project. Diharapkan, kedepan daerah yang menjadi lokus dapat menjaga komitmennya dalam memanfaatkan MPP Digital kedepan.

Baca Juga  Presiden Pastikan Bantuan Pangan Beras di Tangsel Bergulir

“Bapak Menteri PANRB sangat memperhatikan performa implementasi MPP Digital pada masing-masing daerah. Arahan Beliau cukup tegas terutama pada daerah yang tidak aktif, apabila memang tidak berkomitmen untuk memanfaatkan MPP Digital maka akan ditinjau ulang statusnya sebagai lokus MPP Digital” ujar Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Adapun 39 Daerah tersebut diantaranya yaitu Kabupaten Soppeng, Kota Pasuruan, Kabupaten Bantaeng, Kota Sawahlunto, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Morowali.

Selain itu,  Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Pemalang, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kota Palopo, Kabupaten Way Kanan, Kota Banjar dan Kabupaten Bangli.

Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Sabang, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Kapuas, kabupaten Cianjur, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tojo Una Una dan Kabupaten Lampung Timur.

Ada juga Kabupaten Bintan, Kabupaten Ponorogo, Kota Tegal, Kabupaten Gowa, Kota Sukabumi, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Kabupaten Banggai Laut; serta Kabupaten Jembrana.

Sebagai informasi, bagi pemerintah daerah yang belum memiliki MPP secara fisik, juga dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan MPP Digital.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life