Home » Mulia Banget, Bank Indonesia Dinobatkan Sebagai Lembaga yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Mulia Banget, Bank Indonesia Dinobatkan Sebagai Lembaga yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Bank Indonesia dinobatkan sebagai lembaga yang ramah bagi penyandang disabilitas dari sisi pelayanan yang diberikan versi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan penghargaan ini diberikan atas berbagai inovasi yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) khususnya pada pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dia mencontohkan adanya edukasi pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada BI,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/9/20230.

Dia mengatakan penghargaan tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, serangkai dengan acara peluncuran UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Jakarta (14/9/2023).

Pada gelaran tersebut, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek.

Sediakan Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga  BI: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 137,2 Miliar Dolar AS

Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan.

Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat., contohnya adalah edukasi pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial.

Berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Yakni kewajiban untuk menyampaikan (obligation to tell), hak untuk mengetahui (right to know, dan akses kepada informasi (access to information) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

KIP merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life