Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup perusahaan asuransi umum untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku, serta melindungi konsumen.
OJK telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum atas PT Asuransi Purna Artanugraha yang beralamat di Wisma Bumiputera, Jalan Jendral Sudirman Kav. 75, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.05/2023 tanggal 1 Desember 2023.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha maka Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Purna Artanugraha.
Dalam pengumuman resminya, Senin (4/12/2023), OJK menyebutkan PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan usaha di Bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat;
Menyusun dan menyampaikan ​neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Purna Artanugraha serta membentuk tim likuidasi; dan
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu