Home » Orang Tua Diminta Larang Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Orang Tua Diminta Larang Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

by Ale Luna
2 minutes read
Orang Tua Diminta Larang Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya/Pixabay

Orang tua diminta larang anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi merespons tren anak di bawah umur memakai sepeda listrik di jalan umum.

Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firmab dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (9/8).

Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.

Baca Juga  Kunjungi Sumut, Panglima TNI akan Berangkatkan Pasukan ke Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Terkait peraturan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh melampaui kecepatan 35 km/jam.

Yusri menjelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” kata dia.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life