Akibat unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di sejumlah daerah Indonesia, berbuntut panjang. Kali ini, Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke Istana Negara, Jakarta.
Hal itu disampaikan Nadiem saat ditanyain wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/05/2024).
“Bahas beberapa issue pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” katanya.
Ia mengakui, materi pembahasannya dengan Presiden Jokow terkait dengan masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), yang menjadi perhatian masyarakat.
“Iya, ada beberapa issue,” katanya.
Gelombang Unjuk Rasa
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar. Seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5-10%.
Akibatnya memicu terjadinya gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan. Tujuannya, untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.
Saat itu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Atau hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.