Home » Dirjen Pemasyarakatan: Overcrowded Lapas dan Rutan Capai 92%

Dirjen Pemasyarakatan: Overcrowded Lapas dan Rutan Capai 92%

by Addinda Zen
2 minutes read
Overcrowded Lapas

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (13/6). Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI meminta Dirjen PAS untuk membuat rencana penyelesaian permasalahan overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Jumlah lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 yang telah beroperasi. Dari jumlah tersebut kapasitas hunian sebesar 140.424 orang. Namun, jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini totalnya mencapai 269.263 orang. Tingkat overcrowded yaitu sebesar 92%. Data ini berdasarkan Road Map dan Masterplan Program Revitalisasi Pemasyarakatan per 12 Juni 2023 yang dipaparkan di RDP tersebut.

“Berdasarkan pada sistem database pemasyarakatan, per tanggal 12 Juni 2023, tingkat overcrowded 92 persen” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Sebanyak 142.469 dari jumlah penghuni lapas dan rutan merupakan pidana narkotika. Baik kategori pengguna, bandar, penadah, maupun produsen.

Penghuni lapas dan rutan saat ini terdiri dari 219.504 narapidana dan 50.119 tahanan. Jumlah tahanan sendiri mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 49.289.

Untuk diketahui, tahanan dan narapidana merupakan 2 hal yang berbeda.

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu. Baik penjara seumur hidup, terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan atau menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Sementara tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan, persoalan overcrowded ini menimbulkan permasalahan serius lainnya. Pertama, pelayanan pemasyarakatan yang semakin menurun. Kedua, muncul kejahatan baru secara cepat dengan modus yang semakin berkembang. Ketiga, kesehatan warga binaan lapas yang juga menurun.

Baca Juga  3.142 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama 5 Tahun

Overcrowded menjadi masalah yang fundamental dan berdampak sistemik bagi penyelenggaraan pemasyarakatan.

Penyebab Overcrowded di Lapas dan Rutan

Penyebab overcrowded  di lapas dan rutan disebabkan beberapa faktor. Pertama, budaya hukum masyarakat yang masih punitive (pemberian sanksi pidana dianggap memberikan efek jera).

Kedua, pemenjaraan atau penahanan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan. Ini menjadikan sanksi pidana menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Ketiga, stigmatisasi dan labeling bagi ‘mantan narapidana’. Sitgma ini meningkatkan potensi pengulangan tindak pidana oleh mantan napi karena sulitnya beradaptasi di luar lapas.

Narapidana atau tahanan yang masuk tidak sebanding dengan yang keluar.

Program penanganan overcrowded ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Program-program tersebut antara lain penataan regulasi, penguatan kelembagaan, pemberdayaan SDM, dan pemenuhan sarana prasarana.

Dalam pemenuhan sarana dan prasarana, upaya yang telah dilakukan dalam menekan angka overcrowded yaitu, perencanaan secara sistematis, pengadaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas bangunan dan kapasitas hunian.

Penanganan overcrowded juga dilakukan pada pidana narkotika, yaitu dengan optimalisasi laporan intelijen sebagai deteksi dini. Kedua, memberantas peredaran gelap narkoba dengan pemindahan bandar narkoba dan melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life