Polhukam

Pantas Tak Setuju, Inilah Alasan Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan UU Kesehatan

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menjadi dua fraksi di DPR RI yang menolak menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 yang disiarkan secara langsung, Selasa (11/7/2023).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat tersebut, mengemukan tiga alasan fraksinya menolak pengesahan UU Kesehatan tersebut.

“Kami mencermati adanya sejumlah persoalan mendasar dari RUU Kesehatan ini,” kata Dede di Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan. Pertama, Kebijakan Pro Kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamatkan dalam UU nomor 36 tahun 2009.

Yakni tentang kesehatan hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya. Partai Demokrat telah mengusulkan dalam rapat Panja. Untuk memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran atau PBE namun tidak setujui.

“Pemerintah justru menyetujui mandatoris spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri. Dan,  berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Dede.

Padahal kata dia, Fraksi Partai Demokrat menilai mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperlukan. Dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam rangka mencapai tingkat indeks manusia atau IPM yang dalam RPJMN tahun 2020-2024 telah ditetapkan sasaran mencapai 75,54 persen. Namun hingga Tahun 2022 tingkat IPM baru mencapai 72, 91 persen.

Pembahasan RUU Terkesan Terburu-buru

Fraksi Partai Demokrat juga menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan.

Meskipun Fraksi Partai Demokrat tidak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan tenaga asing. Namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing. Namun tetap mengedepankan prinsip resiproval bahwa seluruh dokter Indonesia diberikan pengakuan yang layak dalam mengembangkan karirnya,” ujarnya.

Dan, untuk dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diungkapkan Dede, fraksinya memahami jika ada keinginan untuk menggalakkan investasi di sektor kesehatan demi kepentingan ekonomi nasional. Namun jika sebuah UU dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentulah tidak baik.

Fraksi Demokrat juga menilai selama proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan sangat terburu-buru.

Pendapat Fraksi PKS

Fraksi PKS menjadi fraksi lainnya yang menolak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengatakan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis  Indonesia.

Pasalnya, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, tentu tidak dapat diterima. Baik karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan,” ujar Netty.

Menurutnya, perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum. Baik untuk keselamatan, kesehatan, keamanan, serta termasuk harkat dan martabat tenaga medis dalam negeri.

Fraksi PKS juga menyoroti mandatory spending yang dihapuskan. Padahal mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

“Selain itu juga agar ada jaminan anggaran kesehatan yang dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat: 50 Orang Meninggal, 27 Jiwa Hilang

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…

8 mins ago

Pembangunan PSN Bukti Sudah Indonesia Sentris, Bukan lagi Fokus di Jawa Saja

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa proyek strategis nasional (PSN) sudah membuktikan tidak lagi…

23 mins ago

Menko Airlangga Sebut Probabilitas Resesi Indonesia Hanya 1,5 Persen

INDONESIA masih jauh dari jurang resesi di tengah tekanan ekonomi dan geopolitik global. Probabilitas resesi…

48 mins ago

Luhut Pastikan Elon Musk Hadiri Pembukaan WWF ke-10

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan owner media sosial X, Elon…

2 hours ago

Wapres Sebut 3 Pemanfaatan Ziswaf

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta setiap pihak yang mengelola dana sosial syariah untuk menggunakannya…

4 hours ago

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai  15 Mei 2024, Ini Tata Caranya

PENDAFTARAN sekolah kedinasan 2024 dibuka mulai  15 Mei, seleksi terbuka  untuk 8 kementerian/lembaga penyelenggara yang terdiri atas 30…

5 hours ago