Pemerintah didesak untuk bergerak cepat menyelesaikan masalah 11 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan kerja. Dan, sekarang ditahan di Kamboja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan, awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai petugas call center. Namun, justru dipekerjakan sebagai scammer atau penipu daring dan kemudian dijemput kepolisian Kamboja.
“Saat ini mereka sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian setempat. Pemerintah harus bekerja cepat menyelesaikan kasus ini. 11 WNI tersebut memiliki keluarga yang mencemaskan keadaan mereka dan menantikan kepulangannya,” ungkap Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Pemerintah, kata Netty, harus mendorong agar proses keimigirasian dan penyelidikan kepolisian Kamboja dipercepat.
“Jangan sampai status ke-11 warga negara Indonesia tersebut terlantar dan kasusnya tidak jelas. Keluarga di tanah air juga perlu mendapat informasi yang jelas tentang keadaan para WNI tersebut,” tambah Netty.
Politisi perempuan asal Jawa Barat ini juga meminta agar aparat kepolisian menelusuri agen tenaga kerja yang menyalurkan 11 WNI tersebut.
“Usut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran 11 warga negara Indonesia. Pastikan mereka mendapat hukuman yang setimpal,” pinta Netty.
Kasus ini, lanjut Netty, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk sungguh-sungguh menangani kasus penipuan kerja. Karena ini dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Presiden harus turun tangan memimpin pemberantasan mafia TPPO yang kabarnya melibatkan oknum pejabat BP2MI, TNI dan Kepolisian. Jangan biarkan nyawa rakyat Indonesia jadi taruhan kepentingan segelintir orang,” tegas Netty. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…
KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…
SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor…