Home » Pemerintah Diminta Berhati-hati, Ini 8 Rekomendasi ReforMiner Soal Perluasan Harga Gas Bumi Murah

Pemerintah Diminta Berhati-hati, Ini 8 Rekomendasi ReforMiner Soal Perluasan Harga Gas Bumi Murah

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi gas bumi. Foto: Kemen ESDM

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai rencana Pemerintah memperluas kebijakan harga gas bumi murah perlu dilakukan secara hati-hati.

Alasannya, selain  memberikan manfaat ekonomi terhadap industri pengguna gas, biaya implementasi untuk kebijakan harga gas bumi murah cukup besar.

“Sampai saat ini biaya untuk implementasi kebijakan harga gas bumi murah tercatat masih lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang telah diperoleh,” jelas Komaidi Notonegoro, menjelaskan hasil Studi ReforMiner soal Perluasan Kebijakan Harga Gas Bumi.

Seperti diketahui, dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri menjadi kompetitif, terutama dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asean.

Perintah tersebut merupakan bagian dari rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah yang telah diimplementasikan sejak tahun 2016.

Bandingkan Dengan Manfaat Ekonomi

Berikut pandangan ReforMiner terhadap rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah.

Pertama, ReforMiner menilai, rencana perluasan kebijakan harga gas bumi murah perlu dilakukan secara hati-hati. Selain memberikan manfaat ekonomi terhadap industri pengguna gas, biaya implementasi untuk kebijakan harga gas bumi murah cukup besar.

Studi ReforMiner menemukan, sampai saat ini biaya untuk implementasi kebijakan harga gas bumi murah tercatat masih lebih besar dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang telah diperoleh.

Kedua, Studi ReforMiner juga menemukan bahwa kebijakan harga gas bumi murah belum tentu dapat secara otomatis menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri pengguna gas.

Hal itu karena biaya produksi dan daya saing industri pengguna gas tidak hanya ditentukan oleh harga gas, tetapi ditentukan oleh sejumlah faktor.

Ketiga, level harga atau tinggi-rendahnya harga gas di Indonesia akan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengusahaan gas bumi.

Semakin besar PNBP gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi akan semakin mahal. Sebaliknya, semakin kecil PNBP gas bumi yang diterima, maka harga gas bumi dapat semakin murah.

Keempat, tinggi-rendahnya harga gas akan ditentukan oleh keekonomian lapangan.

Semakin kecil skala gas yang diproduksikan, maka biaya produksi dan harga gas akan semakin mahal. Lokasi lapangan juga menentukan besaran biaya produksi gas.

Baca Juga  Kekhawatiran Pelaku Pasar Terhadap Krisis Perbankan Mereda

Produksi gas di wilayah remot atau di laut dalam akan memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produksi gas di onshore dan pada wilayah yang lebih terjangkau.

Kondisi Pasar Gas Bumi

Kelima, kondisi pasar dan ketersediaan infrastruktur gas juga akan menentukan tinggi-rendahnya harga gas.

Kondisi pasar gas dengan pembeli yang terbatas dan volume pembelian yang kecil, akan menyebabkan harga gas menjadi lebih mahal.

Keterbatasan ketersediaan infrastruktur gas juga dapat menyebabkan keekonomian proyek dan harga gas menjadi lebih mahal.

Keenam, tinggi-rendahnya harga gas akan memberikan sinyal mengenai keberpihakan pemerintah terhadap iklim investasi hulu gas.

Harga gas yang ditekan terlalu rendah dapat menyebabkan kegiatan usaha hulu gas tidak cukup menarik bagi produsen dan dapat menghambat pengembangan lapangan gas seperti yang telah terjadi pada pengembangan proyek Blok Natuna, IDD, dan Blok Masela.

Ketujuh, harga gas pada konsumen akhir yang ditekan cukup rendah dapat memberikan sinyal negatif dan disinsentif untuk pengembangan infrastruktur gas di dalam negeri.

Harga gas yang rendah dapat menyebabkan insentif untuk usaha penyediaan infrastruktur gas di dalam negeri menjadi tidak cukup menarik.

Pengembangan proyek infrastruktur pipa gas CISEM Tahap 1 dan 2 yang pada akhirnya harus dilaksanakan sendiri oleh pemerintah melalui APBN dengan menggunakan skema multi years contract (MYC), mengindikasikan bahwa usaha penyediaan infrastruktur gas belum cukup menarik bagi para pelaku usaha.

Kedelapan, berdasarkan sejumlah poin yang telah disampaikan tersebut, diketahui bahwa tinggi dan rendahnya harga gas dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Karena itu, tidak hanya terkait dengan rencana perluasannya, tetapi implementasi kebijakan harga gas murah yang telah dilakukan sejak 2016 kiranya perlu ditinjau ulang.

Definisi mengenai harga gas bumi murah tidak dapat hanya sekedar menggunakan acuan harga nominal yang ditetapkan 6 USD/MMBTU di plant gate.

Hal ini karena penetapan harga gas bumi pada dasarnya harus mempertimbangkan kepentingan industri hulu gas, usaha penyediaan infrastruktur gas, usaha niaga gas, dan kepentingan industri pengguna gas.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life