Ekonomi

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pendanaan PTNBH Kerja Sama dengan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Pemerintah diminta mengkaji ulang konsep pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang melakukan kerja sama dengan pinjaman online atau pinjol untuk pembayaran kuliah.

Konsep tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013. Tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTNBH. Utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

“Kami tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan. Entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Huda mengatakan itu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa.

Desakan itu disampaikan merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.

Ia juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol.

“Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ujarnya.

Penggunaan Pinjol Rugikan Mahasiswa

Di sisi lain, Huda membenarkan bahwa PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.

Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.

Huda juga menegaskan PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan.

“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN,” jelas dia.

Ia menilai penggunaan pinjol dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa. Ia juga menilai skema tersebut dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.

Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto pun membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Sinkronisasi Data Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaharuan data termutakhir banjir lahar…

28 mins ago

Jokowi: Bank Dunia Sebut Indonesia Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem 1,5 Persen

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, mengacu data Bank Dunia (World Bank), Indonesia telah berhasil menurunkan…

56 mins ago

Indonesia Targetkan Sektor Maritim Sumbang 15% PDB

Pemerintah Indonesia menargetkan sektor maritim mampu menyumbang 15% pada produk domestik bruto (PDB), tahun 2045…

2 hours ago

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

3 hours ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

4 hours ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

5 hours ago