Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN by Agita Maheswari March 8, 2023 Pewarta : Agita Maheswari March 8, 2023 1 minutes read Pemerintah Rilis 5 Aturan Kemudahan Investasi di IKN Share 0FacebookTwitterPinterestTumblrVKWhatsappEmail ESENSI.TV - JAKARTA Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.Otorita IKN mengatakan aturan itu untuk mempercepat pembangunan. ”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Kepala Otorita IKN Bambang Soesantono dikutip dari Antara. Bambang mengatakan, PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Baca Juga LPG Subsidi 3 Kg Langka, Begini Kata Dirut PertaminaPeraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. Dalam PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada dua pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada satu pasal. ”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.* #Beritaviral #Beritaterkini Editor: Erna Sari Ulina Girsang Agitamaheswari@esensi.tv previous post Nias Utara Ekspor Perdana 74 Ton Kelapa Segar ke China next post Penangkapan Ikan Terukur Bakal Diawasi You may also like Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun May 18, 2024 Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global May 17, 2024 PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara May 15, 2024 Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia May 15, 2024 Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Bulog Jelang Idul Adha Aman May 14, 2024 Menko Airlangga Sebut Probabilitas Resesi Indonesia Hanya 1,5 Persen May 14, 2024