Internasional

Pendatang Asing Keluhkan Birokrasi Negara Ini

Birokrasi menjadi instrumen penting dalam negara. Keberadaannya tidak mungkin terelakkan. Birokrasi merupakan sistem administrasi yang dibangun negara, tujuannya untuk melayani kepentingan rakyat.

Birokrasi selama ini dipahami sebagai pelayanan yang berbelit-belit, tidak ramah, dan mempersulit. Seperti negara-negara berikut yang dinilai memiliki birokrasi tertinggal dan rumit oleh pendatang asing.

1. Jerman

Birokrasi di jerman dinilai terlalu rumit dan tidak modern. Di negara ini, layanan digital disebut belum cukup berkembang. Beberapa birokrasi masih dilakukan di atas kertas, seperti mencari tempat tinggal atau mendapatkan izin tinggal. Selain itu, berinteraksi dengan otoritas lokal Jerman juga lebih rumit, sehingga masalah administrasi sering membebani pendatang asing.

2. Cina

Ekspatriat (seseorang yang tinggal sementara di luar negara dia dilahirkan) menyesalkan pasar tenaga kerja yang terlalu kaku. Pemerintahan Cina disebut kurang menyediakan ruang untuk adaptasi dalam keadaan tertentu, seperti saat masa pandemi lalu. Seringnya, keluarga pendatang asing mendapat perintah yang bertentangan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Prancis

Kerumitan administrasi di Prancis sudah terkenal. Formalitas sederhana sering menjadi hal yang rumit, seperti nama depan ganda, kesalahan ejaan, atau kurangnya komunikasi antar layanan publik. Tidak hanya pendatang asing, penduduk lokal pun merasa birokrasi di Prancis masih jauh dari efektif. Sama seperti di Cina, pemerintah Prancis tidak adaptif terhadap kondisi yang terjadi.

Birokrasi di Indonesia

Pelayanan publik berkaitan erat dengan pemerintah sebagai salah satu tanggung jawab kepada masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat dapat menjadi tolok ukur penilaian kualitas pemerintah.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan. Bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Yuddy Chrisnadi, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dalam masa kepemimpinannya mengatakan, faktor penyebab birokrasi yang tidak efektif, khususnya di Indonesia adalah karena kelembagaan yang tidak tepat fungsi, tidak tepat ukuran, dan tidak cepat tanggap.

Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh lembaga independen, Ombudsman Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 37 Tahun 2008.

Perlu dibangun sebuah birokrasi pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kualitas birokrasi.

Pertama, visi misi yang harus jelas. Kemandirian menjadi salah satu parameter berhasil tidaknya birokrasi pemerintah menjalankan aktivitas, peran, fungsi, dan tugasnya. Selanjutnya, birokrasi memerlukan struktur organisasi yang organik dan adaptif.

Terakhir, profesionalitas dari aparatur organisasi menjadi hal yang penting. Prinsip ini menyangkut sikap, mental, moral, dan etika.

 

Editor: Dimas Adi Putra

 

Addinda Zen

Recent Posts

Menperin Dorong Industri Terbesar Turki Investasi Pengolahan Tuna dan Galangan Kapal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong SANKO Holding untuk berinvestasi di sektor pengolahan tuna dan…

4 hours ago

OJK: Perbankan Harus Bangun Sistem Berantas Judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk terlibat aktif memberantas aktivitas judi online (judol) yang terus…

6 hours ago

Indonesia Bawa 3 Pesan Penting di Pertemuan Menlu D-8

​Pemerintah Indonesia membawa 3 pesan penting dalam Pertemuan Luar Biasa Dewan Menteri Luar Negeri Negara-negara Developing-8 atau D-8.…

7 hours ago

Pj Gubernur DKI: Denda Rp50 Juta Cuma Gertakan Pemerintah

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya menjadi…

10 hours ago

Ingat ya… Koper Bagasi Jemaah Haji Beratnya Maksimal 32 Kg

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan para jemaah haji Indonesia bahwa berat koper…

12 hours ago

KADIN Beri 3 Syarat Bagi Implementasi RUU KIA

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memberikan 3 syarat bagi penerapan RUU KIA. Yaitu, Rancangan…

14 hours ago