Home » Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit Indonesia, Wamenkeu: Lakukan Pelaporan Mandiri

Perbaiki Tata Kelola Industri Sawit Indonesia, Wamenkeu: Lakukan Pelaporan Mandiri

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah akan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online.

Yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

“Satgas dengan tegas mengimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan. Dilengkapi dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” kata Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (236/2023), di Jakarta.

Menurut Luhut, dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazar, mengatakan keberadaan data perusahaan sawit yang valid adalah kunci.

Diketahui Wamenkeu adalah Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita secara benar. Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki negara tidak singkron satu dengan yang lain. Padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu dalam keterangan tertulis Kemenkeu, Senin (26/6/2023), di Jakarta.

Suahasil mengatakan, para pelaku usaha industri sawit diimbau untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya. Dengan begitu, semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kerja Sama, Mendag: RI Tak Hambat Produk Uni Eropa Masuk Indonesia

Memperbaiki Tata Kelola

Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN kata Wamenkeu, diawali dengan pelaporan oleh perusahaan. Setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

“Kedua, kita juga melihat bahwa sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada yang berlokasi di atas kawasan hutan. Ini juga harus ditangani. Karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Dijelaskannya, pada UU Cipta Kerja telah diaatur mengenai mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan. Yakni melalui pasal 110a dan 110b.

Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mari kita dudukkan bersama. Supaya kita bisa memperbaiki seluruh tata kelola. Mohon proaktif mengisi. Jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk mengontak Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait,” tutup  Wamenkeu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life