Perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) digrebek tim operasi gabungan Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM), Sabtu (16/9). Perkampungan ilegal ini berlokasi di dalam hutan Puncak Alam, Selangor, Malaysia. Operasi ini melibatkan 110 petugas penegak hukum, termasuk 13 petugas dari kantor pusat Departemen Imigrasi Putrajaya. Ada pula 13 petugas Departemen Registrasi Nasional Malaysia, serta lima petugas Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh menyampaikan, sebanyak 95 orang diperiksa dari operasi tersebut. Sebanyak 56 orang dari jumlah tersebut terdaftar di bawah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0. Sementara sisanya, termasuk tiga anak harus ditahan karena berbagai pelanggaran. Imigran ilegal yang berusia 2-59 tahun akan ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi, Semenyih, Selangor.
“Sisanya, 56 orang tidak ditahan karena mereka telah terdaftar di bawah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 dan memiliki Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) yang masih berlaku,” jelas YBhg Dato’ Ruslin, Selasa (19/9).
Lebih lanjut, YBhg Dato’ Ruslin juga menjelaskan kondisi wilayah itu dikelilingi lereng curam. Tim operasi melewati tantangan berat selama bertugas. Permukiman ilegal ini disebut jauh dari jalan utama. Selain itu, ada jalur-jalur yang digunakan imigran gelap untuk melarikan diri.
“Ini adalah tugas yang sangat menantang karena pemukiman ilegal itu jauh dari jalan utama dan dikelilingi oleh lereng-lereng yang berbahaya dan jauh di dalam hutan. Selain itu, ada juga jalur-jalur yang digunakan para imigran gelap untuk melarikan diri dari pihak berwenang,” jelasnya, dikutip dari Kompas.
Banyak imigran gelap Indonesia ini yang mencoba melarikan diri dari petugas. Bahkan, nekat lompat ke lereng curam dan menyelinap melalui jalur pelarian.
Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu