Home » Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP, Kemenkeu Terbitkan PMK No 58 Tahun 2023

Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP, Kemenkeu Terbitkan PMK No 58 Tahun 2023

by Junita Ariani
2 minutes read
Indonesia dan ADB perkuat kerja sama untuk perekonomian yang berkelanjutan

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023. Peraturan ini tentang Perubahan Atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. PMK Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.

Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

“Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP,” ujar Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo.

Sunarjo mengatakan, PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 .Dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi PNBP.

Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini menurut Sunarjo sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkeu, Jumat (9/6/2023), yaitu:

1. Penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan. Di mana pengawasan PNBP tersebut akan dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu (combined assurance).

2. Meningkatkan upaya optimalisasi PNBP melalui:

a. Perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP (K/L). Di mana Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan upaya penyelesaian piutang PNBP secara lebih maksimal sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

b. Automatic Blocking System (ABS). Ini diterapkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (penerimaan negara). Dan, sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.

Implementasi ABS ini kata dia, akan menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP.

Baca Juga  Kunjungi Pabrik Bakrie Pipe Industries, Wamendag Dorong Rencana Ekspansi

Yang akhirnya diharapkan meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pengelolaan PNBP

c. Memberikan kemudahan bagi Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP.

d. PMK ini juga memberi penegasan terkait jangka waktu penunjukan/penugasan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan peninjauan kembali atas penunjukan/penugasan MIP tersebut.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian/keberlangsungan usaha dari MIP dengan tetap melihat kinerja dari MIP PNBP.

3. Mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP pada Kementerian/Lembaga dengan memberikan ketentuan.

Bahwa surat izin penggunaan PNBP tetap berlaku dalam hal terdapat perubahan nomenklatur organisasi atau perubahan dasar hukum. Sepanjang tidak ada perubahan jenis PNBP.

4. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja pada Instansi Pengelola PNBP.

Ini dilakukan dengan menggunakan 3 variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan dan kepatuhan penyampaian Laporan Pelaksanaan PNBP.

Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP,” tambah Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari.

Ia mencontohkan implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah Kementerian ESDM. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life