Home » Permintaan Melemah, Harga Referensi CPO Periode 16-31 Oktober Menurun

Permintaan Melemah, Harga Referensi CPO Periode 16-31 Oktober Menurun

by Junita Ariani
1 minutes read
Kemendag merilis harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), periode 1-29 Februari 2024, sebesar USD 806,40/MT.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau CPO untuk periode 16-31 Oktober 2023, sebesar USD740,67/MT.

Harga itu untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau tarif Pungutan Ekspor (PE).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, nilai tersebut menurun sebesar USD86,70 atau 10,48 persen dari periode sebelumnya.

Di mana pada periode 1-15 Oktober 2023 harga referensi minyak sawit tercatat USD827,37/MT.

“Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Mendag Nomor 1733 Tahun 2023 untk periode 16-31 Oktober 2023,” jelasnya, Selasa (17/10/2023) di Jakarta.

Penurunan HR CPO ini kata Budi, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain terdapat pelemahan permintaan dari negara konsumen seperti Tiongkok dan India.

Kemudian, adanya proyeksi peningkatan persediaan minyak sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, serta penurunan harga minyak nabati lainnya.

Baca Juga  Harga Referensi CPO Turun USD6,37 di Periode 16-30 September

Budi menjelaskan, sumber harga untuk penetapan HR CPO ini diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September sampai 9 Oktober 2023.

Di mana harga rata-rata pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD709,58/MT, di Malaysia sebesar USD771,74/MT. Sementara di Pasar Lelang Rotterdam sebesar USD848,66/MT.

Bila terdapat perbedaan harga pada tiga sumber lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang menjadi median. Dan, sumber harga terdekat dari median.

Sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan di Indonesia. Perhitungan itu berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022.

“Sesuai perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD740,67/MT,” jelas Budi.

Saat ini kata Budi, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 16-31 Oktober 2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life