Home » Perppu Cipta Kerja Harus Mendapat Persetujuan DPR

Perppu Cipta Kerja Harus Mendapat Persetujuan DPR

by Junita Ariani
1 minutes read
perppu

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR telah memulai masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Salah satu agenda penting dan strategis yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker,” kata Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Rahmat Gobel mengatakan, perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika DPR tidak menyetujui, maka perpu tersebut harus dicabut. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945.

“Pemerintah menilai bahwa perpu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel seperti dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga  Ratusan Kios di Pasar Sentral Makassar Terbakar

Puan menjelaskan DPR RI, sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu.

Menurut dia, DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Selain itu, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

“Pada masa sidang yang lalu, DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Penetapan Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” ujarnya.

Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara. *

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life