Home » Perubahan Iklim dan Target NDC Indonesia

Perubahan Iklim dan Target NDC Indonesia

by Addinda Zen
2 minutes read
NDC Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya sebelumnya telah meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). Ini beriringan dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rumah Kolaborasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap perdagangan karbon. Selain itu, juga untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong menjadi pembicara dalam kuliah umum Golkar Institute Young Political Leaders (YPL) ke-14 pada Senin (30/10). Kuliah umum ini mengusung tema “Perubahan Iklim, El Nino, dan Ketahanan Pangan”. Ia menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi kontribusi dalam mewujudkan target Paris Agreement.

“Indonesia dengan NDC, kita sudah meratifikasi lewat Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Paris Agreement. Bahwa kita berkontribusi untuk ikut mengatasi target Paris Agreement,” ujar Alue Dohong.

Lebih lanjut, Alue juga menyampaikan, Indonesia telah melakukan updated NDC yang melibatkan aspek mitigasi dan adaptasi.

“Setelah itu, kita lakukan lagi namanya updated NDC. Jadi, kalau yang pertama, kita menargetkan 29% dan 41% tapi hanya sektor mitigasi saja. Kalau kita melakukan updated NDC di tahun 2022, di situ ada mitigasi dan adaptasi termasuk tadi masalah kelautan,” jelasnya.

Nilai Ekonomi Karbon

Perpres mengenai Nilai Ekonomi Karbon diharapakan dapat menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Alue Dohong menyebut ada empat mekanisme yang diatur dalam Perpres tersebut untuk mewujudkan NDC.

Baca Juga  Belum Final, Panja Sepakati BPIH 1445 H Rp93,4 Juta

“Di dalam mewujudkan NDC kita itu, ada Perpres 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Dalam Perpres 98 ini ada empat mekanisme kita untuk mewujudkan NDC kita,” ujarnya.

Alue menjelaskan terkait result based payment yang memberikan hak pembayaran berbasis kinerja saat mampu mengurangi emisi dari sektor kehutanan. Indonesia disebut telah mampu mewujudkan itu pada 2014-2016.

“Pertama, result based payment (pembayaran berbasis kinerja). Kalau Indonesia janjinya mampu mengurangi emisi dari sektor kehutanan atau deforestasi dan degradasi hutan, maka kita berhak pembayaran berbasis kinerja. Dan itu sudah terjadi untuk tahun 2014-2016 kita menerima 103 juta dollar dari Green Climate Fund dan sebagian sudah di BPDLH uang itu,” jelasnya.

Selanjutnya, instrumen kedua yaitu terkait emission trading atau carbon trading. Alue menyebut melalui instrumen ini ada dua mekanisme yang dapat dilakukan, yaitu skema cap and trade dan offset carbon.

“Instrumen yang kedua, kita sebut dengan emission trading atau carbon trading yaitu pasal 6 Paris Agreement. Nah di peraturan kita, untuk carbon trading ini ada dua mekanisme. Satu adalah cap and trade dan kedua, offset carbon, ” jelasnya.

Dijelaskan pula mengenai carbon tax atau pemungutan pajak karbon. Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon menjadi penting sebagai keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.

Penanganan perubahan iklim mencakup seluruh aspek sosial dan politik sebuah negara.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life