Home » Plaza Atrium Senen Dijual, Pemilik Pailit Terancam Delisting

Plaza Atrium Senen Dijual, Pemilik Pailit Terancam Delisting

by Lyta Permatasari
3 minutes read
Plaza atrium senen

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Cowell Development Tbk (COWL) terancam didepak dari bursa saham Indonesia oleh Bursa Efek Indonesia.

COWL juga diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen yang dikelola oleh emiten pengelola Plaza Atrium Senen, dijual aset pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu dan perdagangan saham juga dihentikan oleh BEI.

Berdasarkan situs BEI dan situs resmi perusahaan, tidak ada laporan keuangan dari COWL yang terbaru atau tahun 2022 secara rinci. Sehingga tidak diketahui bagaimana kondisi perusahaan.

Namun, berdasarkan materi Public Expose yang diselenggarakan 15 Juli 2022 dijelaskan hasil laporan auditor independen NO. 00217/2.0851/AU.1/03/0272-2/1/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Laporan tersebut berisi penjelasan dalam “basis untuk opini tidak menyatakan pendapat” dari pihak auditor, yang mana basis untuk menyatakan opini tersebut diantaranya adalah:

• Pinjaman perseroan kepada bank QNB yang sudah wanprestasi

• Saldo rugi yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan saldo deficit pada tahun 2019 sehingga diasumsikan bahwa kondisi tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan dan entitas anaknya.

• Jumlah liabilitas jangka pendek yang telah melebihi jumlah asset lancar.

• Adanya kondisi ketidakpastian yang signifikan atas kemungkinan putusan (probable outcome) terhadap kepailitan perseroan. Untuk poin ini, dijelaskan perseroan telah mencapai suatu perjanjian perdamaian (homologasi), dimana berdasarkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) pada 26 oktober 2020, antara lain menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) demi hukum berakhir.

Namun, berdasarkan materi Public Expose yang diselenggarakan 15 Juli 2022 dijelaskan hasil laporan auditor independen NO. 00217/2.0851/AU.1/03/0272-2/1/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Laporan tersebut berisi penjelasan dalam “basis untuk opini tidak menyatakan pendapat” dari pihak auditor, yang mana basis untuk menyatakan opini tersebut diantaranya adalah:

• Pinjaman perseroan kepada bank QNB yang sudah wanprestasi

• Saldo rugi yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan saldo deficit pada tahun 2019 sehingga diasumsikan bahwa kondisi tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan dan entitas anaknya.

• Jumlah liabilitas jangka pendek yang telah melebihi jumlah asset lancar.

• Adanya kondisi ketidakpastian yang signifikan atas kemungkinan putusan (probable outcome) terhadap kepailitan perseroan. Untuk poin ini, dijelaskan perseroan telah mencapai suatu perjanjian perdamaian (homologasi), dimana berdasarkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) pada 26 oktober 2020, antara lain menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) demi hukum berakhir.

Plaza Atrium Dijual

Emiten pengelola Plaza Atrium Senen, PT Cowell Development Tbk. (COWL) mengumumkan telah melepas aset gedung Plaza Atruim Segitiga Senin pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Eksekusi terhadap hak pegelolaan gedung Plaza Atruim Segitiga Senin oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) antara QNB Indonesia, Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada No. 49 tanggal 27 Maret 2023 dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,M.Kn notaris di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Jokowi Minta Dukungan Dana USD20 Miliar dari PM Trudeau

COWL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1981. Entitas induk langsung COWL adalah PT Gama Nusapala (menggenggam 71,12% saham, Feral Investment Inc 14,35%, Earvin Limited sebesar 8,12% dan sisanya masyarakat sebesar 6,41%.

Beberapa proyek yang dibangun COWL, di antaranya township The Oasis di Cikarang dan Borneo Paradiso di Balikpapan. Kemudian, Melati Mas Residence di Tangerang, pusat perbelanjaan Plaza Atrium di Senen (Jakarta), dan Cowell Tower di Jakarta.

Induk usaha Cowell adalah PT Gama Nusapala, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PT Lestari Investindo Mandiri (LIM). LIM merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Fransiscus Suciyanto.

Manajemen mengaku, nantinya pendapatan dari PT Cowell Development, Tbk berkurang secara signifikan.

COWL sendiri merupakan perusahaan pengembang properti yang melantai di bursa akhir 2007 lalu. Namun saat ini COWL berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah masa suspensi transaksi sahamnya sudah mencapai 3 tahun.

Suspensi sementara atas transaksi saham COWL ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana diketahui, perdagangan saham COWL juga telah dihentikan oleh BEI atau di suspensi di seluruh pasar efek setelah perseroan tersebut mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.

Sehingga, saham COWL hanya diperdagangkan di pasar negosiasi dalam 24 bulan terakhir. Masa suspensi COWL telah mencapai 24 bulan pada 13 Juli 2022 dan berpotensi dihapus dari bursa.

COWL tercatat ‘ditato’ bursa dengan 6 notasi yakni B, akibat dari permohonan pernyataan pailit, E (ekuitas negatif), D (opini “tidak menyatakan pendapat” dari auditor), L (laporan keuangan terlambat), Y (belum melaksanakan RPUS) dan X (efek dalam pemantauan khusus).

Sebelumnya, Komisaris Utama COWL Harijanto Thany juga telah mengundurkan diri sebagai pada 28 Juni 2022. Saat ini, Dewan komisaris hanya diisi Adam Mingkay selaku komisaris independen.

 

 

 

 

Editor: Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life