Home » Polri Amankan Enam Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

Polri Amankan Enam Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni sabu seberat 149 kilogram

by vera bebbington
1 minutes read
Polri Tangkap 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia 1536x1024 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni sabu seberat 149 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa enam tersangka dalam kasus sabu tersebut adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

“Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” tutur Krisno dalam keterangannya, dikutip Kamis 26 Januari 2023.

Menurut dia, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Hingga pada Minggu, 22 Januari 2023 pihaknya menangkap lima tersangka.

Baca Juga  Advokat Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Hoaks

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menerima informasi bahwa jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ujar Krisno.

Dari tersangka Tarmizi, lanjut Krisno, penyidik mendapati ada sosok pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” kata Krisno.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life