Home » Advokat Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Hoaks

Advokat Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Hoaks

by Ale Luna
1 minutes read
Advokat Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Hoaks-Foto: Karopenmas Div Humas Polri Ahmad Ramadhan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Advokat Kamaruddin Simanjuntak diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkam pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8) hari ini.

“Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman resmi www.humas.polri.go.id.

Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga  Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,” katanya.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life