Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa meminta pengguna narkoba mendapatkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Tujuannya, agar narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik.
“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan. Kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara. Tapi bisa dilakukan restorative justice,” kata dia di Jakarta, Senin (06/05/2024).
Ia mengatakan, tingginya kasus penyalahgunaan narkotika sebaiknya tidak ditangani dengan pidana penjara. Melainkan cukup diselesaikan dengan restorative justice.
Maksud Restorative Justice
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dalam pelaksanaannya, melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan. Dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Karena itu, lanjut Adde Rosi, restorative justice dapat diusulkan jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika. Atau pengguna yang hanya melakukan coba-coba.
Sebab jika pengguna itu langsung dimasukkan ke dalam penjara, maka kemungkinan saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar.
Itu sebab, kata dia, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan. Tapi justru berpotensi semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.
“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,”legislator jelasnya.
Pengguna Narkoba Menurut Data BNN
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, periode tahun 2021-2023, pengguna narkoba turun menjadi 1,73 %, atau sekitar 3,3 juta orang. Jumlahnya menurun 0,22 %. Artinya lebih dari 300.000 anak bangsa selamat dari narkoba.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham) Erwedi Supriyatno mengatakan, 52,97% penghuni penjara, terjerat kasus narkoba. Semuanya itu termasuk narapidana maupun tahanan.
Secara keseluruhan, saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Editor: Raja H. Napitupulu