Home » Polri Bakal Kawal Pengembalian Aset Lahan GBK kepada Negara

Polri Bakal Kawal Pengembalian Aset Lahan GBK kepada Negara

by Ale Luna
2 minutes read
Polri Bakal Kawal Pengembalian Aset Lahan GBK kepada Negara - Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri bakal kawal pengembalian aset lahan Gelora Bung Karno (GBK) kepada negara.

Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, akhir pekan lalu.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai kronologi sengketa lahan GBK antara PT Indobuildco dengan Sekretariat Negara (Setneg). Diketahui, negara telah memenangkan gugatan perdata atas lahan tersebut. Namun, PT Indobuildco tidak melaksanakan keputusan eksekutorial yang telah dijatuhkan.

“Kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Kapolri dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Minggu (10/9).

Kapolri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan asesmen berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan. Selain itu, Polri juga akan menindaklanjuti potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi.

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ungkap Kapolri.

Baca Juga  Inilah Jadwal Rapat Baleg DPR Masa Sidang IV 14 Maret-13 April

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memastikan pengembalian aset lahan GBK kepada negara. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujar Mahfud.

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life