Home » Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

by Junita Ariani
1 minutes read
Polri bakal segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.

ESENSI.TV - JAKARTA

Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri akan segera disusun. Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/2/2024) di Jakarta.

Menurutnya, perpol yang akan menangani perkara PPA dan TPPO itu merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB. Yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelas Dedi.

Dikatakannya, setelah Perpol selesai disusun akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham. Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham.

Baca Juga  Polri Perkuat Pengamanan Kegiatan Industri Kripto di Indonesia

“Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani Perpres baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri. Perpres itu ditandatangani Presiden per 12 Februari 2024 dengan nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sai Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life