Home » Polri Ungkap 4 Fakta Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polri Ungkap 4 Fakta Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangani sejumlah kasus perdagangan manusia selama Juni 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri telah membongkar modus perdagangan orang Juni 2023.

Dari operasi ini, terungkap empat fakta dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut penjelasannya, seperti dilansir esensi.tv dari laman resmi Polri, Rabu (14/6/2023).

1. Tangkap 212 Tersangka

Ramadhan mengungkapkan bahwa Satgas TPPO Polri sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus TPPO. Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

“Berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang. Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus),” ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (14/6/2023).

2. Korban Dijadikan Pekerja Migran Ilegal

Ramadhan mengungkapkan dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal.

Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai ART, ABK, bahkan ada yang dijadikan PSK.

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi, Ini Daftar Namanya

3. Modus ART dan PSK

Ramadhan mengatakan Modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART).

Modus lain adalah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).

Jumlah modus pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157 orang.

Modus dijadikan anak buah kapal sebanyak 3 orang.

Modul dijadikan PSK 24 orang, terdiri dari Jawa Barat 11 orang, Sumatera Selatan 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Kalimantan Timur 8 orang dan Jawa Tengah satu orang.

Kemudian eksploitasi anak sebanyak 3 kasus.

4. Imbau Masyarakat Waspada

Polti mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk oleh tawaran gaji besar dengan pekerjaan di luar negeri.

Terutama yang  cara masuknya ke negara lain secara ilegal.

Alasannya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life