Home » Kapolri Ancam Copot Jabatan Pejabat Polri yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Ancam Copot Jabatan Pejabat Polri yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Bentuk Satgas TPPO di Bawah Koordinasi Bareskrim

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda soal TPPO, secara daring dari Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). lalu. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kapolri mengatakan jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” jelas Kapolri seperti dilansir dalam laman resmi Polri, Senin (5/6/2023).

Hal ini disampaikannya dalam video conference (vicon) penting dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda.

Vicon ini dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (05/06).

Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

Dalam struktur Satgas, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO.

Sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.

Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

Baca Juga  Bertemu Presiden Jokowi, Putri Ariani AGT Nyanyikan Dua Lagu Ciptaannya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Kapolri memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah TPPO.

Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

“Saya kira perintah Presiden terkait perdagangan orang akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023), seperti dilansir esensi.tv, dari laman resmi Polri.

Korban TPPO 1.900 per Tahun

Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat perdagangan manusia mencapai lebih dari 1.900 orang dalam setahun.

Jika dirata-ratakan maka, korban meninggal yang dipulangkan ke Indonesia akibat praktik perdagangan orang dua orang per hari.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir pihaknya telah menangani sekitar 94 ribu orang PMI yang dideportasi.

Baik dari negara-negara Timur Tengah maupun Asia.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life