Nasional

Polri Ungkap 4 Fakta Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangani sejumlah kasus perdagangan manusia selama Juni 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri telah membongkar modus perdagangan orang Juni 2023.

Dari operasi ini, terungkap empat fakta dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berikut penjelasannya, seperti dilansir esensi.tv dari laman resmi Polri, Rabu (14/6/2023).

1. Tangkap 212 Tersangka

Ramadhan mengungkapkan bahwa Satgas TPPO Polri sejauh ini juga sudah menangkap 212 tersangka kasus TPPO. Satgas TPPO dalam menjalani operasi penindakan sejak tanggal 5 Juni hingga 11 Juni 2023.

“Berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang. Kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24 (kasus),” ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (14/6/2023).

2. Korban Dijadikan Pekerja Migran Ilegal

Ramadhan mengungkapkan dari 212 tersangka yang ditangkap, sebagian besar menggunakan modus menjadikan korban berstatus pekerja migran ilegal.

Para korban kemudian dikirimkan untuk bekerja sebagai ART, ABK, bahkan ada yang dijadikan PSK.

3. Modus ART dan PSK

Ramadhan mengatakan Modus TPPO yang diungkap Polri didominasi oleh pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART).

Modus lain adalah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan anak buah kapal (ABK).

Jumlah modus pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157 orang.

Modus dijadikan anak buah kapal sebanyak 3 orang.

Modul dijadikan PSK 24 orang, terdiri dari Jawa Barat 11 orang, Sumatera Selatan 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Kalimantan Timur 8 orang dan Jawa Tengah satu orang.

Kemudian eksploitasi anak sebanyak 3 kasus.

4. Imbau Masyarakat Waspada

Polti mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk oleh tawaran gaji besar dengan pekerjaan di luar negeri.

Terutama yang  cara masuknya ke negara lain secara ilegal.

Alasannya, para pekerja migran ilegal tidak mendapatkan hak-hak sosial yang diterima oleh para PMI yang masuk melalui jalur legal.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

2 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

2 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

3 hours ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

3 hours ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

4 hours ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

4 hours ago