Home » Posko THR Terima 1.394 Aduan, 688 Aduan THR Tidak Dibayarkan

Posko THR Terima 1.394 Aduan, 688 Aduan THR Tidak Dibayarkan

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Hingga 17 April 2023, Posko THR (Tunjangan Hari Raya) telah menerima sebanyak 2.576 layanan. Terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, data tersebut merupakan jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB.

Ia menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

“Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan,” kata Sanusi dalam keteangan resminya, yang dikutip Selasa (18/4/2023).

Saat ini kata dia, terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari sisi sebaran, rinci Sanusi, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Sumatera Utara (24), Sumatera Barat (18), Riau (17), Jambi (11).

Kemudian, Sumatera Selatan (24), Bengkulu (1), Lampung (5), Kepulauan Bangka Belitung (45), Kepulauan Riau (17).  DKI Jakarta (455), Jawa Barat (322), Jawa Tengah (147), DIY (43), Jawa Timur (84) dan Banten (120).

Baca Juga  Pembangunan Vertikal, Solusi Pemanfaatan Lahan Sempit

Selain itu, kata dia, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan, NTB (2), NTT (2), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Tengah (11),  Kalimantan Selatan (17).

Kalimantan Timur (16), Kalimantan Utara (2), Sulawesi Utara (2), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Selatan (11). Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (3) dan Papua Barat (0).

Sebelumnya, Kemnaker menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi. Serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan 2023 sesuai regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life