Home » Pemerintah Diminta Aktifkan Posko Pengaduan THR

Pemerintah Diminta Aktifkan Posko Pengaduan THR

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Sehingga para pekerja bisa merayakan hari raya Idulfitri dengan suka cita.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol dalam mengawal pemberian THR. Misalnya, dengan membuka posko-posko pengaduan.

“Adanya posko pengaduan akan mudah diketahui perusahaan yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR,” kata Rahmad, Senin (10/4/2023) di Jakarta.

Adanya posko pengaduan ini, kata dia, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan kepada pemerintah bila tidak mendapatkan THR sesuai yang berlaku.

“Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ucapnya.

Ia mengakui perekonomian saat ini belum pulih seratus persen pasca pandemi ditambah geopolitik konflik Rusia-Ukraina. Namun, Rahmad berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

Baca Juga  DPR-RI Minta Pemerintah Atur Tata Niaga Pangan dari Desa

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran itu diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life