Home » PR Pemerintah Masih Banyak, Illegal Fishing Belum Tertangani Dengan Baik

PR Pemerintah Masih Banyak, Illegal Fishing Belum Tertangani Dengan Baik

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Alien Mus. Foto: alien_mus

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Alien Mus mengatakan masalah illegal fishing di Indonesia belum tertangani dengan baik.

Legislator Partai Golongan Karya ini menilai masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dilakukan Pemerintah untuk mencegah dan menangani kasus illegal fishing di Indonesia.

Dia mengatakan salah satu masalah yang penting adalah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sarana dan prasarana yang dimiliki KKP, menurutnya, belum mendukung untuk mengamankan ikan-ikan di laut Indonesia.

Untuk itu Alien yang juga Ketua DPD Partai Golkar Maluku Utara, terus mendorong penambahan anggaran dan pemenuhan kebutuhan priotitas KKP.

“Sangat sangat penting dalam pengamanan laut Indonesia dan dapat memberikan nilai tambah bagi sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya, seperti dilansir dalam akun resmi akun golkar_indonesia, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara illegal.

Seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang tidak sesuai izin lokasi perairan.

Baca Juga  17 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Untuk 916 Orang di Job Market Fair Mojokerto

Kemudian, kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

137 Kasus Illegal Fishing

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sepanjang tahun 2022, KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran.

Terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.

“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif”.

Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP.

Kapal ini diharapkan dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Ditjen PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi.

Meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance dan Regional Monitoring Center.

Kemudian, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life