Home » Presiden Akan Terbitkan Inpres Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat

Presiden Akan Terbitkan Inpres Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat

by Arti Sukma Lengkawati
2 minutes read
Rapat HAM

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan kepada Presiden pada 11 Januari lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh  usai bersama sejumlah menteri bertemu Presiden guna membahas hasil temuan Tim PPHAM, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/01/2023).

“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Setkab.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.

Selain rekomendasi utama tersebut, lanjut Menko Polhukam, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden. Terkait hal tersebut, selain menerbitkan inpres, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Akui dan Sesalkan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Menko Polhukam menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.

Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan bahwa Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.

“Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tandasnya.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life