Home » Pro Kontra Perppu Ciptaker, Wapres: Perppu Itu Jalan Keluar, Jangan Ada Kekosongan!

Pro Kontra Perppu Ciptaker, Wapres: Perppu Itu Jalan Keluar, Jangan Ada Kekosongan!

Penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

by vera bebbington
2 minutes read
Wapres RI Ma’ruf Amin. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ikut mengomentari pro kontra terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Wapres menegaskan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu lalu, dikutip Kamis ini (5/1/2022).

Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022), menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

“Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Baca Juga  Kasus Stunting di Indonesia, Makin Meninggikah?

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, juga menilai Perppu Cipta Kerja memang inkonsisten dengan hasil putusan MK. Dia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU Nomor 11 Ciptaker.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Menurut Kurniasih, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Sekarang, tegasnya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis ini (5/1/2023).
*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life