Home » Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani setelah jadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polisi menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Rihana dan Rihani, sejak Selasa (4/7/2023) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun

Seusai penangkapannya, jumlah korban yang terdata oleh penyidik mencapai 18 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dan lain-lain.

Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga.

Yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods dan Rp300.000 untuk Apple Watch.

Potongan Rp500.000 untuk Macbook.

Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang.

“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu”.

“Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada”.

Baca Juga  Sempat Jadi Buron, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Rihana dan Rihani

“Sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak”.

“Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Direktur, Selasa (4/7/23).

Kembar

Rihana dan Rihani Terancam 4 Tahun Penjara/Esensi.tv

Total Kerugian Korban Rp35 Miliar

Ditambahkannya, sejauh ini terdapat 18 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.

Namun, penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani, setelah jadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone.

Keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) pagi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan iPhone Rihani dan Rihana dijerat dengan UU ITE.

Keduanya menggunakan media sosial saat melakukan penawaran.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak adanya tersangka lain yang terlibat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life