Home » Rokok Ilegal di Malang Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Rokok Ilegal di Malang Berhasil Digagalkan Bea Cukai

by Administrator Esensi
2 minutes read
Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Malang Raya

ESENSI.TV - JAKARTA

Bea Cukai Malang gagalkan peredaran rokok ilegal dari tiga kegiatan pengawasan yang dilakukan pada awal Agustus 2023. Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan oleh petugas pada Kamis (03/08).

“Sebelumnya berdasarkan informasi Bea Cukai Malang, terdapat sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, atas informasi tersebut tim Bea Cukai Malang melakukan pemantauan atas bangunan tersebut.”

Atas hasil pemeriksaan, di dalam gudang tersebut kedapatan menyimpan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.670 bungkus dengan total 113.400 batang tanpa dilekati pita cukai. 1 karton etiket, 1 karton kertas lidah dan 1 roll kertas tipping. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 142.317.000,00. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp 75.864.600,00.

Kegiatan pengawasan dilanjutkan pada Kamis (10/08) lewat kegiatan operasi pasar di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

Baca Juga  Kasus Korupsi Proyek Menara BTS 4G Terus Bergulir, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi

Batang Rokok Yang Ditangkap Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok Jenis SKM. Sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, pada hari Jumat (11/08), petugas melakukan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun. Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.

“Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji. Dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” ujar Gunawan. Total terdapat 3.070 bungkus  atau sekitar 61.400 batang.

Seluruh barang bukti dan para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Malang juga rutin memberikan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal terutama kepada para pedagang eceran di wilayah Malang Raya.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life