Home » Rumah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penampungan Donor Organ

Rumah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penampungan Donor Organ

by Addinda Zen
1 minutes read
Penampungan Donor Organ di Bekasi

ESENSI.TV - BEKASI

Sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat digerebek pihak kepolisian. Rumah ini diduga menjadi tempat penampungan donor organ ginjal manusia. Organ pendonor diduga ditampung di rumah ini sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Ketua RT setempat, Nuraisyah menyebut, rumah tersebut baru dihuni selama 4 bulan oleh pengontraknya. Namun, tidak ada laporan mengontrak yang diajukan kepada Ketua RT.

“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang. Nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta Ketua RT memeriksa keberadaan pemilik kontrakan tersebut. Pihak kepolisian mencurigai adanya kasus pidana penampungan donor organ. Namun, belum dijelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

“Polisi juga enggak ngasih tahu curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi enggak ngasih tahu apa-apanya,” tuturnya.

Diketahui, rumah tersebut dihuni oleh 3-4 orang laki-laki. Rumah tersebut juga sering didatangi orang banyak.

Baca Juga  Peringatan Keras, Kapolri Janji Tindak Tegas Siapapun Pelaku Perdagangan Orang

“Sering ganti-ganti orang (tamu yang datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang enggak,” jelas Nuraisyah lebih lanjut.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pihak kepolisian telah mendatangi dan menangkap penghuni kontrakan. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol, Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” ujarnya.

Dikutip dari cnnindonesia, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.

Meski polisi masih dalam tahap pengembangan kasus ini, terduga pelaku akan dijerat Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /atau Pasal 4, dan/atau Pasal 10, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life