Home » RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah dapat ASN

RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah dapat ASN

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang-undang atau RUU ASN menjadi UU telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI. Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah mengatasi kesenjangan talenta nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, selama ini sebarannya tidak merata.

Karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa. Namun, sekarang kata Anas, mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’.

Sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

“UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik,” kata Menteri PANRB  pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Di PP itu, kata Anas, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi aparatur sipil negara yang bertugas ke daerah 3T.

Dukung Percepatan Pengembangan Kompetensi

Poin krusial lain dalam RUU ini yaitu rekrutmen yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector. Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional.

Baca Juga  Pemerintah Bolehkan ASN Pria Cuti Saat Istri Melahirkan

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan. Dan, analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini,” jelasnya.

Padahal disaat yang sama kata Anas, pemerintah sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk aparatus sipil negara bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.

ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya. Selama ini, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku. Sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai aparatur sipil negara,” tegas Anas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life