Categories: Nasional

RUU DKJ akan Diparipurnakan pada 4 April 2024

Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Komitmen DPR dan pemerintah diharapkan dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini.

“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Ia meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Rabu (13/3/2024).

Rapat tersebut diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun rapat kali ini merupakan rapat perdana Baleg dan Pemerintah membahas RUU DKJ.

Supratman mengatakan, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Dan, akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama, soal jadwal rapat bersama. Kedua, soal mekanisme.

“Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ucap Supratman.

Empat Muatan RUU DKJ

Ia lantas mengungkapkan empat materi muatan utama RUU DKJ. Secara umum, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya serta menyinergikan antardaerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur.

Ketiga, lanjut Supratman, soal pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden dan beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” jelasnya.

Keempat, kata dia, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

BPP HIPMI Harapkan Pemerintah Fasilitasi Kredit Hingga Rp100 M

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) berharap dukungan pemerintah untuk memfasilitasi pemberian kredit…

7 mins ago

Planet Bercincin Saturnus, Seperti Apa Planet Ini?

Saturnus, dikenal sebagai "permata" Tata Surya, adalah planet keenam dari Matahari yang terkenal dengan sistem…

17 mins ago

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

2 hours ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

4 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

5 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

6 hours ago