Home » Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Kontrak Katering Haji, Faisal: Tidak Boleh Ada Hadiah

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Kontrak Katering Haji, Faisal: Tidak Boleh Ada Hadiah

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JEDDAH

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) RI, Faisal, akan melakukan pengawasan di titik-titik risiko, salah satunya terhadap katering haji.

Menurutnya, mulai tahun ini ada dua petugas haji di setiap dapur yang bertugas mengawasi penyediaan katering, sejak persiapan hingga distribusi.

“Kami dari Itjen akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan untuk jemaah haji, salah satunya adalah katering. Jika ada pelanggaran, kami akan tegas dengan memberikan sanksi berupa blacklist penyedia layanan. Sehingga tak bisa lagi menjadi penyedia di tahun-tahun ke depan,” tegas Faisal dikutip dari keterangan persnya, Kamis (20/4/2023).

Diketahui, penandatanganan kontrak kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dengan para penyedia layanan katering untuk jemaah Indonesia telah dilakukan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Urusan Haji, KJRI, Jeddah, Senin (17/4/2023).

Baca Juga  Mulai Tahun Ini, KKP Tindak Tegas Pelanggaran SPKP

Irjen melarang dapur penyedia katering memberikan atau menjanjikan untuk memberikan hadiah kepada petugas. Ia justru memberikan garansi bagi penyedia bahwa tidak akan ada yang mempersulit kinerja mereka dalam menyiapkan katering jemaah Indonesia.

“Saya sampaikan kepada seluruh penyedia bahwa tidak boleh ada hadiah kepada seluruh petugas kami. Karena itu adalah pelanggaran dan diberikan pidana di peraturan hukum di negara kami,” jelasnya.

“Silakan laporkan ke saya apabila ada yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama dan mempersulit atau meminta hal-hal di luar kontrak yang disepakati,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Inspektur Wilayah IV yang juga Plt. Sekretaris Itjen Kastolan.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariania@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life