Home Ā» Sejumlah Tuntutan Jadi Pemicu Bentrok Pekerja GNI Morowali Utara

Sejumlah Tuntutan Jadi Pemicu Bentrok Pekerja GNI Morowali Utara

Jika Terbukti Melanggar Kemnaker Lakukan Langkah Hukum

by Junita Ariani
2 minutes read
kemnaker 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Data-data terkait kejadian bentrok pekerja diĀ  PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah mulai dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial.

“Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Haiyani mengatakan, tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah informasi diperoleh, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Adapun informasi yang berkembang di lapangan antara lain, tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja.

Kemudian tentang peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Baca Juga  Dua Karyawati Tewas Akibat Kebakaran Pertambangan Nikel PT. Gunbuster Nikel Indonesia

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga kata Haiyani, meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” tegas Haiyani.

Di samping itu, kata dia, tim Kemnaker bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. Kami akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya. Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI,”tegas Dirjen Haiyani. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright Ā© 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life