Kedutaan Besar RI di Beijing menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sejumlah warga negara Indonesia atau WNI yang terjerat masalah hukum di Provinsi Shandong, China.
Proses penerbitan lima SPLP dilakukan di dalam kompleks penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, tempat mereka menjalani proses hukum karena tuduhan bekerja secara ilegal.
“Sebenarnya di penjara ini ada tujuh WNI yang ditahan, tapi yang dua orang paspornya masih berlaku,” kata atase imigrasi yang akrab dipanggil Rafi itu.
Satu orang bermasalah lainnya berjenis kelamin perempuan yang sedang menjalani proses hukum di Kota Dezhou.
“Kami bisa memproses dokumen mereka melalui koordinasi dengan pihak kepolisian di Qingdao dan Dezhou,” ujarnya.
Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran tersebut, lanjut Rafi, sekaligus untuk memudahkan proses pemulangan para WNI bermasalah tersebut ke Indonesia.
Tim Atase Imigrasi KBRI Beijing juga mendapatkan kesempatan untuk berbincang dengan para WNI yang menghuni sel di pinggiran kota di wilayah timur daratan China itu.
Para WNI yang bermasalah dengan hukum tersebut rata-rata terkait dengan pelanggaran izin kerja dan mengaku sebagai korban perdagangan manusia.
#Beritaviral
#Beritaterkini
Editor: Erna Sari Ulina Girsang