Nasional

Selain Pencucian Uang, Binance Diduga Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah Indonesia

Binance, salah satu aplikasi kripto terbesar di dunia yang beberapa waktu lalu mengakui keterlibatannya dalam kasus pencucian uang. Diduga kuat tidak pernah membayar pajak atau semacamnya ke pemerintah Indonesia.

Pihak federal Amerika Serikat juga menuduh Binance mengizinkan pelaku kejahatan melakukan transaksi bebas dan ini termasuk berbahaya.
“Ini jelas bisa dikatakan dugaan melanggar hukum, dan tidak patuh terkait pajak. Padahal aplikasi kripto dalam negeri, bayar pajak mungkin hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Anthony Leong selaku pakar Digital.

Anthony juga juga meminta pemerintah menghapus aplikasi ini dari Play Store, guna menjaga konsumen dan ekosistem digital.

“Jangan sampai dunia digital Indonesia dikotori lagi dengan hal-hal seperti ini, Pemerintah harus tegas. Kalau perlu hapus dari Play Store dalam jaringan Indonesia. Kita perlu menjaga konsumen dan ekosistem digital kita, Tiktok Shop kemarin kita berani, kenapa Binance tidak bisa, pasti bisa, apalagi sudah dinyatakan bersalah oleh pemerintah Amerika Serikat,” kata Anthony.

Gunakan Aplikasi Kripto Dalam Negeri

Tidak sampai disitu, Anthony mengimbau untuk para investor yang ingin bertransaksi kripto untuk menggunakan aplikasi dalam negeri. Hal ini dirasa aman karena mengikuti regulasi di Indonesia.

“Kita punya beberapa aplikasi produk lokal yang aman dan memang disesuaikan dengan regulasi. Kita harus dorong penggunaan produk lokal,” tuturnya.

Direktur Polieco Digital Insights Intitute meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang menjaga konsumen Crypto dari Indonesia.

“Crypto adalah investasi yang baik, kita harus beradaptasi dengan hal ini, tapi selain itu kita harus menjaga juga konsumen dan ekosistem digital Indonesia dari hal-hal negatif seperti kehadiran Binance ini,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ) mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang. Imbas hal ini, CZ selalu mantan pimpinan Binance tersebut mengatakan akan membayar denda USD 50 juta atau setara Rp 781,6 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

fara dama

Recent Posts

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

51 mins ago

Gunung Ibu Meletus Lagi, Warga Tujuh Desa Dievakuasi

GUNUNG Ibu di Halmahera Maluku Utara meletus lagi hingga dua kali meletus pada Sabtu (18/5),…

1 hour ago

Sri Mulyani Sebut Indonesia Bisa Menjadi Negara Maju jika Pertumbuhan Ekonomi 6-8 Persen

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk merealisasikan Indonesia sebagai negara maju, ekonomi RI harus…

2 hours ago

Di WWF 2024, Jokowi Minta Prabowo Meneruskan Komitmen RI terhadap Pengelolaan Air Dunia

PRESIDEN Jokowi membuka acara The 10 th World Water Forum 2024 yang digelar di Bali…

2 hours ago

Bertemu di WWF ke-10 Bali, Puan Rahasiakan Hasil Pertemuannya dengan Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani saat welcoming dinner World Water Forum…

3 hours ago

Sebelas Pemuda yang Pantang Dipandang Setengah Mata

H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja  adalah seorang budayawan yang juga…

3 hours ago